Tim Hukum SOKSI Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah terhadap Sekjen Dr. Ilyas Indra

Berita12 Dilihat

Jurnalgolkar.com – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menyatakan akan mengkaji dan menempuh langkah hukum terhadap pemberitaan di sejumlah media online yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Jenderal SOKSI, Dr. Ilyas Indra.

Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, SH, MH, mengatakan bahwa pemberitaan yang menyebut Dr. Ilyas Indra terlibat dalam dugaan pembuatan ijazah palsu merupakan informasi yang tidak berdasar dan berpotensi melanggar hukum.

“Tim hukum akan mengkaji secara menyeluruh pemberitaan tersebut, baik dari aspek pidana, perdata, maupun pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Apabila ditemukan unsur fitnah dan pencemaran nama baik, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Eka Wandoro dalam keterangannya kepada media, Selasa (—).

Eka menjelaskan, tudingan tersebut tidak memiliki dasar faktual yang kuat. Menurutnya, Dr. Ilyas Indra dalam pengelolaan sejumlah lembaga pendidikan berada pada posisi struktural di tingkat yayasan dan tidak terlibat langsung dalam pekerjaan teknis operasional.

Sekretaris Jenderal SOKSI, Dr. Ilyas Indra.

“Seluruh lembaga pendidikan yang dikelola berjalan secara profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, lembaga-lembaga tersebut juga menyediakan pendidikan tinggi yang terjangkau serta berbagai program beasiswa bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Pasal 433, serta Pasal 311 KUHP lama. Sementara penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain menempuh jalur hukum, Tim Hukum Nasional SOKSI juga akan mempertimbangkan pelaporan ke Dewan Pers apabila ditemukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, khususnya terkait prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi narasumber.

“Kami mengimbau media online dan masyarakat untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Eka Wandoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *