Ketua SOKSI Ferry Juan Peringatkan Bamsoet ‘ Mau Ketum Partai Golkar Perlu Tahu Diri ‘

Berita225 Dilihat

Jurnalgorkar.com – Ketua Dewan Pimpinan Nasional SOKSI , Ferry Juan, SH menyatakan “tanpa bermaksud membatasi hak politik saudara Bamsoet (Bambang Soesatyo) untuk maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029 , kami  sebagai seorang politisi senior Partai Golkar terpanggil memperingatkan setiap kader yang sudah matang perlu tahu diri, termasuk saudara Bamsoet.”

Salah satu kader senior binaan Pendiri SOKSI dan Golkar Mayjen TNI (Purn) Prof.Dr.Suhardiman.SE itu menyatakan hal tersebut melalui keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta pada Sabtu malam (13/07/2024).

didampingi Ketua Bidang Pendidikan SOKSI Dr. Syahril Chaniago, Wakil Sekjen Bidang Hankam SOKSI Gatot Amkas,SH dan Ketua Depidar Baladhika Karya SOKSI DKI Jakarta Haji Iwan Gunawan, SH dalam menanggapi seputar pernyataan “Bamsoet siap maju Ketum Partai Golkar pada Munas Desember 2024” sebagaimana diberitakan media Antara (6/7/2024).

Pasalnya menurut Pengacara kondang itu dikalangan masyarakat luas, pada umumnya tahu apa dan bagaimana track record saudara Bamsoet selama ini. Kami menduga,  kapasitas dan integritas beliau kurang jelas sehingga track record prestasi, dedikasi dan loyalitasnya patut pula diduga kurang jelas.

Tegasnya track record PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, Tidak Tercela) saudara Bamsoet menurut kami gak nyambung atau tak layak untuk laku dipasarkan ke masyarakat luas sebagai Ketua Umum Partai Golkar jika punya kemauan politik untuk lebih membesarkan Partai Golkar kedepan, sebagai Partai Politik besar bangsa ini yang menganut politik negara berorientasi karya kekaryaan dan yang sangat diharapkan oleh masyarakat luas akan kontribusi peranan perjuangannya signifikan dalam proses pemecahan masalah-masalah masyarakat bangsa dan negara kedepan.

Menurut Ketua Umum Depipus Baladhika Karya SOKSI itu, masyarakat luas tahu baru-baru ini MKD DPR RI putuskan Bamsoet terbukti bersalah melanggar etik dengan sanksi teguran tertulis. Namun Bamsoet menuding MKD DPR RI tak berhak adili Pimpinan MPR. Pertanyaannya, lalu Lembaga mana yang berhak mengadilinya sementara MKD MPR RI tidak ada ?  Sebagai pimpinan dan kader senior, saudara Bamsoet semestinya harus sangat paham tentang Undang-Undang dimana dirinya bisa menjadi Ketua MPR karena anggota DPR yang otomatis menjadi anggota MPR dan pemikiran terkait wacana amandemen UUD 1945 adalah masalah dan kewenangan semua anggota MPR yang notabene berasal dari DPR dan dari DPD beserta bersama – sama seluruh rakyat Indonesia yang berarti tidak terlepas dari keberadaan dan peran para anggota DPR.

Karena itu hak MKD DPR mengadili perilaku anggota DPR yang juga anggota MPR termasuk saudara Bamsoet adalah valid dan konstitusional.

Intinya menurut penelitian MKD DPR, Bamsoet telah terbukti melakukan pelanggaran etik didalam pernyataan-pernyataannya dimana terdapat hal yang tidak sama dengan faktanya. Kalau dengan bahasa lebih terangnya perbuatan itu ya termasuk perbuatan pembohongan publik dalam kaitan opini terhadap masalah amandemen UUD 1945 ,yang sudah tentu masalah ini  mendasar dan strategis sifatnya bagi kehidupan masyarakat bangsa dan negara.

Karena itu bagi Ferry Juan, tudingan saudara Bamsoet terhadap MKD DPR menunjukkan arogansi kepemimpinannya yang tidak berjiwa besar.

Berkaitan dengan amandemen UUD 1945 bahwa Masyarakat luas tahu saudara Bamsoet sebagai Ketua MPR  telah bergerak melobby berbagai pihak kemana-mana sejak tahun 2020 lalu. Hal itu juga menimbulkan pertanyaan apakah gerakan kegiatan saudara Bamsoet dalam konteks amandemen UUD 1945 itu searah dengan kebijakan partainya atau Fraksi Partai Golkar atau Ketua Umum Partai Golkar selama ini atau bagaimana ? Apakah Bamsoet merasa keberadaannya di MPR itu terlepas dari perpanjangan tangan Partainya ? Untuk menjawab itu silahkan wartawan bertanya  antara lain kepada Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, kata Ferry.

Kemudian baru-baru ini masyarakat luas juga dihebohkan dengan viralnya berita kontoversi perolehan gelar Profesor Bamsoet yang diduga diperoleh diluar procedur hingga berbuah kecaman dari berbagai elemen perguruan tinggi dan masyarakat luas bahkan melebar mempertanyakan jenjang akademis S1 dan S2 nya beliau.

Menanggapi masalah itu, Ketua Bidang Pendidikan Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Dr.drs. Syahril Chaniago ,M.Pd mantan analis kebijakan ahli madya Kemendikbudristek RI dan Staf Pengajar Pasca Sarjana Universitas Pakuan yang turut mendampingi Ketua SOKSI Ferry, menambahkan “sangat menyayangkannya karena didalam dunia akademis perilaku seperti itu tercela bahkan bukan saja dapat menghancurkan sendiri kredibilitas intelektualnya tetapi juga sekaligus menampakkan sendiri bagaimana karakternya yang sudah tentu merupakan faktor pertimbangan dalam rangka rekrutmen kepemimpinan yang dibutuhkan Partai dan Bangsa”

Hal lain lagi yang menampakkan bagaimana integritas saudara Bamsoet adalah seringkalinya beliau mengklaim dirinya di media massa sebagai Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI sebagai Ormas Pendiri Partai Golkar. Klaim saudara Bamsoet itu mengandung manipulasi, karena sejak Golkar lahir tahun 1964 hingga Partai Golkar sekarang , faktanya tidak ada ormas pendiri Partai Golkar yang bernama “DEPINAS SOKSI”.

Berdasarkan sejarah dan AD/ART Partai Golkar pada Pasal 37 ayat (2) tegas mengatur selain Ormas MKGR dan Kosgoro 1957 bahwa ormas pendiri Partai Golkar itu adalah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), jadi bukan “DEPINAS SOKSI”.

Jika dalam legal standing negara berdasarkan UU Ormas maka kaitannya dengan ormas pendiri Partai Golkar bernama SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) itu ditetapkan dengan Kepmenkumham RI Nomor: AHU-0000578.AH. 01.08 Tahun 2023 jo. Kepmenkumham RI Nomor: AHU- 0000901.AH. 01.08 Tahun 2018 jo. Kepmenkumham RI Nomor : AHU-0033252.  AH.01.07 Tahun 2016.

Berbeda dengan SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) , bahwa ormas bernama “DEPINAS SOKSI” yang bukan ormas pendiri Partai Golkar itu ditetapkan dengan Kepmenkumham RI Nomor : AHU-0011285. AH.01.07. Tahun 2020.

Atas dasar itu boleh saja saudara Bamsoet mengklaim dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI sesuai putusan internal organisasinya  tetapi jangan sekali-kali menyebut dirinya Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ,Ormas Pendiri Partai Golkar karena itu manipulasi Dimana “DEPINAS SOKSI” adalah jelas bukan ormas pendiri Partai Golkar berdasarkan AD/ART Partai Golkar.

Menurut Ferry Juan, dari hal – hal itu meski masih ada beberapa hal lainnya, cukup bagi kami menilai bagaimana track record saudara Bamsoet yang jelas tidak nyambung untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029 jikalau kami menghadapkannya dengan harapan dan kepentingan jutaan para kader Partai Golkar serta puluhan juta rakyat Indonesia yang menaruh kepercayaan dan harapannya kepada Partai Golkar kedepan guna menjamin tegak utuhnya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila secara konsisten, bertahap, optimum dan berkelanjutan kedepan menuju Indonesia Emas 2045, tegas Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI itu.

Dr. Syahril Chaniago sependapat dengan Ketua Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Ferry Juan itu, tetapi menurutnya jika merefleksi rasional kritis sepak terjang politik saudara Bamsoet selama ini, boleh jadi pernyataannya untuk maju sebagai calon Ketum Partai Golkar 2024-2029 itu bukan sungguh-sungguh tapi diduga lebih merupakan suatu trick dalam rangka mencoba bargain untuk target jabatan tertentu misalnya kembali mendapat dukungan dan kepercayaan untuk kembali menjadi Ketua MPR dalam periode 2024-2029 atau berspekulasi siapa tahu bisa bargain untuk menjadi Ketua Harian DPP Partai Golkar 2024-2029 sebagai trick politik menuju momentum Pilpres 2029 kelak, tambah alumni FOKUSMAKER organisasi konsentrasi mahasiswa SOKSI Yogyakarta tahun 1980-an itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *