Apresiasi Putusan MK, Ketum SOKSI Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

Berita169 Dilihat

JurnalGolkar.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 Ganjar – Mahfud yang sudah disampaikan dalam Sidang MK hari Senin tadi (22/04/2024).

Berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, putusan MK adalah final dan mengikat, maka dengan putusan MK itu Paslon 02 Prabowo – Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024 – 2029 terpilih yang sah dan legitimate sesuai Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Atas nama seluruh keluarga besar SOKSI, Ketua Umum Ali Wongso Sinaga mengucapkan, selamat kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran atas kemenangan Pilpres ini sebagai kemenangan bagi seluruh rakyat bangsa Indonesia.

“Mengutip thesis Pak Suhardiman Pendiri SOKSI tahun 1960 dan Partai Golkar tahun 1964, kemenangan ini merupakan momentum kelanjutan kebangkitan bangsa yang diletakkan oleh Pak Jokowi “Satrio Piningit” menuju Indonesia Raya III yaitu satu abad Indonesia Merdeka atau Indonesia Emas 2045,” papar politisi senior binaan langsung Prof.Dr. Suhardiman Pendiri SOKSI itu.

“SOKSI sebagai ormas pendiri Partai Golkar apalagi Partai Golkar juga adalah bagian dari Koalisi Indonesia Maju, maka SOKSI wajib berkomitmen mendukung penuh sekaligus mengawal kepemimpinan nasional Presiden Prabowo – Wapres Gibran sebagaimana sikap SOKSI terhadap kepemimpinan nasional Presiden Jokowi sejak 2014 lampau dibawah arahan langsung Pendiri SOKSI Pak Suhardiman,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/04/2024) malam.

Lebih lanjut, mantan Ketua DPP Partai Golkar tiga periode itu mengatakan, putusan MK itu ternyata sesuai dengan optimisme SOKSI sebagaimana disampaikannya kepada pers pada Kamis (18 /04) lalu bahwa SOKSI optimis amar putusan MK dalam koridor kewenangannya yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 74 – 75 UU MK serta sesuai UU Pemilu yang akan menegaskan Prabowo – Gibran Presiden – Wakil Presiden terpilih dan sah, meski kemudian dalam proses pengambilan putusan MK itu ditandai adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) oleh tiga hakim dari delapan hakim majelis MK.

Kemudian Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu menyatakan SOKSI menaruh penghargaan tinggi kepada lima hakim MK yang secara bulat bersikap mendukung amar putusan MK itu.

Sikap itu merupakan ekspresi dari integritasnya dengan ketaatannya pada batasan kewenangannya yang diatur oleh Konstitusi UUD 1945, UU MK dan konsistensi tegaknya UU Pemilu serta kapasitas kenegarawanannya yang tangguh meski mereka menghadapi tekanan dan provokasi berbagai pihak mulai pembentukan opini publik dan unjuk rasa kelompok tertentu hingga tekanan psikologis terselubung dengan berbagai amicus curiae (pendapat hukum sahabat pengadilan) oleh para tokoh dan lembaga – lembaga tertentu.

Selain itu SOKSI juga menghargai tiga hakim MK yang telah menyampaikan dissenting opinion sebagai konsekuensi penghormatan terhadap kemerdekaan hakim apalagi didalam pendapat ketiga hakim MK itu tersirat penolakan terhadap petitum pemohon yang menuntut diskualifikasi paslon 02 dan pemilu ulang yang tidak rasional itu, diikuti dengan usulannya pemungutan suara ulang dibeberapa lokasi yang diduganya bermasalah.

“Dalam pendapat berbeda ketiga Hakim MK itu juga terkandung beberapa ide yang layak dihargai dan dipertimbangkan guna meningkatkan pembangunan sistem demokrasi politik Indonesia kedepan yang merupakan masukan bagi DPR dan Pemerintahan Prabowo-Gibran kedepan,” papar mantan anggota Badan Legislasi DPR RI 2009 – 2014 itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *