Sengketa Nama SOKSI: Pengadilan Negeri Tak Mengadili Keabsahan SK Kemenkum

Berita3 Dilihat

Jurnalgolkar.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penggunaan nama organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Gugatan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SOKSI di bawah kepemimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga terhadap Depinas SOKSI yang dipimpin oleh Misbakhun.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., memberikan penjelasan untuk meluruskan pemahaman publik secara yuridis. Ia menegaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan perkara di PN Jakarta Selatan secara tegas dan terbatas hanya pada dugaan PMH atas penggunaan nama organisasi SOKSI.

Pemisahan Tegas Kompetensi Absolut Peradilan

Eka menekankan bahwa perkara perdata yang diperiksa oleh PN Jakarta Selatan sama sekali tidak menyentuh, apalagi menguji, keabsahan Surat Keputusan Kementerian Hukum (SK Kemenkum) yang diklaim oleh kubu Misbakhun.

“Sengketa mengenai sah atau tidaknya SK Kemenkum merupakan ranah hukum publik dan bukan objek pemeriksaan Pengadilan Negeri. Perkara tersebut saat ini diproses secara terpisah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” ujar Eka dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini proses di PTUN Jakarta masih berjalan dan telah memasuki tahapan replik. Dengan demikian, secara hukum, PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan atau kompetensi absolut untuk menilai aspek administratif maupun legalitas SK Kemenkum tersebut.

Status Hukum Masih Berjalan

Berdasarkan prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku, Tim Hukum Nasional SOKSI menegaskan beberapa hal penting. Pertama, terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. Sengketa perdata berupa PMH menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, sedangkan sengketa atas keputusan pejabat tata usaha negara, termasuk SK Kemenkum, merupakan kompetensi mutlak PTUN.

Kedua, putusan PN Jakarta Selatan terkait penggunaan nama SOKSI belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Saat ini, DPN SOKSI di bawah kepemimpinan Ali Wongso Sinaga telah menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ketiga, selama proses banding di peradilan umum dan pemeriksaan perkara di PTUN masih berlangsung, tidak terdapat dasar hukum untuk menyatakan keabsahan mutlak salah satu pihak. Status hukum para pihak masih berada dalam kondisi status quo hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, Tim Hukum Nasional SOKSI mengimbau seluruh pihak untuk menghormati dan menahan diri dari klaim sepihak, serta memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan, baik di tingkat banding maupun di PTUN. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kepastian hukum, ketertiban organisasi, dan penghormatan terhadap sistem peradilan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *