jurnalgolkar.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak DEPINAS SOKSI dalam perkara gugatan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) terkait penggunaan nama organisasi.
Perkara ini teregister dengan Nomor: 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam eksepsinya, pihak DEPINAS SOKSI mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut mengadili perkara tersebut.
Mereka berargumen bahwa gugatan SOKSI seharusnya diajukan ke Mahkamah Partai Golkar karena dianggap sebagai konflik internal partai politik serta berkaitan dengan logo dan hak kekayaan intelektual yang menurut mereka menjadi ranah lembaga lain.
Namun, dalam putusan sela yang disampaikan melalui e-court tanggal 14 Oktober 2025, majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi tersebut.
Hakim menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan konflik internal partai politik, melainkan menyangkut penggunaan nama dan identitas organisasi SOKSI yang berdiri sebagai entitas sosial kemasyarakatan dan bukan bagian struktural dari Partai Golkar. Oleh karena itu, perkara ini berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.