Ketum SOKSI Ir. Ali Wongso Sinaga: Memo Bidang Ormas Golkar Tak Bisa Jadi Rujukan Resmi

Memo Dinas Bidang Ormas DPP Golkar Dinilai Menyalahi AD/ART, Ali Wongso Tegaskan Posisi Legal SOKSI Sebagai Ormas Pendiri

Berita62 Dilihat

Jurnalgolkar.com – Menyikapi beredarnya memo dinas Bidang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) DPP Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Ormas Fahd Arafiq, Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Ir. Ali Wongso Sinaga menyampaikan keberatannya secara terbuka.

Memo internal yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memuat usulan peserta Musyawarah Daerah Golkar se-Indonesia yang hanya mencantumkan nama Ahmadi Noor Supit selaku Ketua Umum Depinas SOKSI. Hal ini dinilai menyalahi konstitusi internal Partai Golkar, khususnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Ali Wongso menegaskan, “Memo tersebut hanya bersifat usulan internal dan bukan keputusan resmi. Saya meminta kepada Ketua Umum Bahlil Lahadalia agar tidak mengakomodir ataupun menjadikan memo tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan.”

Ia menambahkan, secara legalitas, organisasi SOKSI yang dipimpinnya adalah satu-satunya yang diakui berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023 atas nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Sementara organisasi yang dipimpin oleh Ahmadi Noor Supit terdaftar sebagai Organisasj Perkumpulan Bernama Depinas Soksi, bukan sebagai ormas pendiri Partai Golkar, melalui SK Kemenkumham No. AHU-0011285.AH.01.07 Tahun 2020.

“Sesuai Pasal 37 ayat 2 poin C AD/ART Partai Golkar, ormas pendiri adalah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), bukan perkumpulan lain. Maka yang sah mewakili dalam Musda Partai Golkar adalah kami, SOKSI pimpinan saya, beserta jajaran Depidar dan Depicab di seluruh Indonesia,” tegas Ali Wongso.

Saat ini, pihaknya melalui Tim Hukum Nasional SOKSI juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penggunaan nama “SOKSI” oleh pihak Depinas Soksi yang dipimpin Ahmadi Noor Supit. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dan dijadwalkan sidang perdana pada 15 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.

Sebagai organisasi pendiri Sekber Golkar sejak 20 Oktober 1964 bersama Kosgoro dan MKGR, Ali Wongso menegaskan bahwa SOKSI memiliki peran historis dan konstitusional yang tidak dapat diabaikan. “Kami telah mengabdi selama 61 tahun. Sudah sepatutnya posisi SOKSI dihormati sesuai AD/ART Partai Golkar,” katanya.

Menutup pernyataannya, Ali Wongso berharap seluruh Ketua DPD Partai Golkar se-Indonesia tidak menjadikan memo internal Bidang Ormas sebagai rujukan resmi dalam penyelenggaraan Musda. “Memo itu bukan keputusan Ketum DPP Golkar, jadi tidak memiliki kekuatan formal,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *