Jurnal Golkar – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang dipimpin Ir. Ali Wongso Sinaga menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “SOKSI Menggugat Kembali Jilid 3” di depan kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap keputusan pemerintah yang menurut pihak SOKSI kubu Ali Wongso berdampak pada legalitas kepengurusan organisasi.
Dalam seruan aksi, SOKSI mengajak kader dan simpatisan dari berbagai daerah untuk hadir mengenakan pakaian merah sebagai simbol identitas perjuangan organisasi.
Aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai.
Koordinator aksi, Muhammad Zein Ohorela, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan mempertahankan marwah dan hak organisasi.
“Kami melakukan aksi ini atas dasar marwah dan hak organisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” ujar Zein kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Persoalkan SK Kepengurusan SOKSI
Dalam pernyataan sikapnya, SOKSI kubu Ali Wongso mempersoalkan penerbitan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 yang menurut mereka mengakui kepengurusan SOKSI versi M. Misbakhun.
Pihak Ali Wongso menilai penerbitan SK tersebut telah mengubah legalitas kepengurusan organisasi yang sebelumnya mereka pegang.
Mereka juga menyebut SK Nomor AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023 sebagai dasar legalitas kepengurusan SOKSI di bawah Ali Wongso Sinaga.
Atas persoalan tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam aksi tersebut, SOKSI kubu Ali Wongso menyampaikan beberapa tuntutan.
Pertama, mereka mengecam apa yang mereka sebut sebagai dugaan kolusi dalam proses penerbitan SK kepengurusan baru. Pihak SOKSI juga menyampaikan tudingan mengenai dugaan perubahan atau pemalsuan data dalam proses administrasi tersebut.
Kedua, mereka mendesak Kemenkum mencabut dan membatalkan SK Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 yang mereka nilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum mengenai organisasi kemasyarakatan.
Ketiga, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap integritas dan kinerja Kemenkum serta mengambil tindakan terhadap pejabat yang menurut mereka bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Namun, tudingan mengenai kolusi maupun pemalsuan data tersebut merupakan klaim dari pihak demonstran dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang dituduh.
Massa Minta Bertemu Menteri Hukum
Dalam perkembangan aksi, peserta demonstrasi meminta agar perwakilan mereka dapat bertemu langsung dengan Menteri Hukum.
Setelah dilakukan dialog, perwakilan SOKSI dan pihak Kemenkum dari unsur Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) serta Biro Umum disebut mencapai kesepakatan untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Kesepakatan itu dituangkan dalam notulen yang ditandatangani oleh kedua pihak. SOKSI diwakili M. Zein Ohorela, sementara pihak Kemenkum diwakili unsur terkait dari Direktorat Jenderal AHU dan Biro Umum.
Salah satu poin yang disampaikan dalam dialog tersebut adalah permintaan agar perwakilan SOKSI dapat bertemu dengan Menteri Hukum dalam waktu sekitar satu minggu untuk membahas persoalan legalitas kepengurusan SOKSI.
Pihak SOKSI juga meminta agar keputusan administrasi yang mereka persoalkan dapat ditinjau kembali.
SOKSI Rujuk Aturan Organisasi Kemasyarakatan
SOKSI kubu Ali Wongso mendasarkan tuntutannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan serta peraturan Menteri Hukum yang mereka nilai mengatur mekanisme perubahan dan pembatalan keputusan administrasi organisasi.
Mereka juga merujuk Permenkum Nomor 18 Tahun 2025, khususnya ketentuan yang menurut mereka memberikan ruang bagi Menteri untuk melakukan pembatalan keputusan apabila ditemukan persoalan dalam prosedur maupun persyaratan penerbitannya.
Karena itu, SOKSI meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi yang melahirkan SK kepengurusan baru tersebut.
“Bukan Sekadar Aksi Politik”
Muhammad Zein Ohorela menegaskan bahwa aksi tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai kegiatan politik.
“Ini bukan sekadar aksi politik, tetapi gerakan moral untuk menegakkan marwah organisasi dan keadilan hukum,” tegas Zein.
Menurut pihak SOKSI, persoalan yang mereka perjuangkan berkaitan dengan kepastian hukum dan pengakuan negara terhadap legalitas organisasi.
Mereka berharap pemerintah membuka ruang penyelesaian melalui dialog serta pemeriksaan administratif secara transparan.
Dengan adanya kesepakatan untuk melakukan pertemuan lanjutan, SOKSI berharap polemik kepengurusan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Hingga penyelesaian tersebut tercapai, persoalan legalitas kepengurusan SOKSI antara kubu Ali Wongso Sinaga dan kubu M. Misbakhun masih menjadi sengketa yang memerlukan kejelasan administratif dan hukum dari pemerintah.











